Seiring dengan berkembangnya zaman maka kini pengurusan wajib pajak pun dapat diwakilkan kepada orang lain yang Anda percaya.
Caranya pun sangat mudah, yaitu Anda dapat membuat surat kuasa khusus wajib pajak dan melengkapi berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Anda harus mengetahui bagaimana cara mengisi surat kuasa khusus wajib pajak.
Dengan demikian Anda dapat membuat surat kuasa untuk mewakili Anda mengurus pajak yang harus Anda bayarkan.
Cara Mengisi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat Anda jadikan sebagai sumber referensi untuk membuat surat kuasa wajib pajak yang harus Anda urus:
1. Syarat seseorang dapat menjadi penerima kuasa wajib pajak

- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Sudah menyampaikan surat tahunan pajak penghasilan pada tahun terakhir
- Memahami aturan perundang – undangan.
- Mempunyai surat kuasa dari pihak pemberi kuasa yang akan melimpahkan kewajibannya kepada pihak penerima surat kuasa. Formatnya mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah Anda mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku maka Anda dianjurkan untuk mengetahui contoh surat kuasa yang berhubungan dengan perpajakan yang harus Anda buat.
Sehingga Anda dapat meminta tolong orang lain untuk mengurus wajib pajak Anda.
2. Hal – hal yang harus diperhatikan oleh penerima surat kuasa khusus

- Di dalamnya tercantum identitas lengkap berupa nama, alamat lengkap, tanda tangan di atas materai dan nomor nomor pokok wajib pajak dari pihak yang akan memberikan kuasa.
- Selain itu, juga mencantumkan identitas lengkap berupa nama, alamat lengkap, tanda tangan di atas materai dan nomor nomor pokok wajib pajak dari pihak yang akan menerima surat kuasa.
- Hak dan kewajiban perpajakan yang dilimpahkan kepada penerima surat kuasa.
- Surat kuasa khusus hanya berlaku untuk menjalankan satu kewajiban sesuai yang tertera di dalam surat kuasa tersebut.
- Orang yang diberi kuasa untuk menjalankan kewajiban tidak dapat memberikan wewenang yang telah diamanahkan kepada orang lain.
- Seorang kuasa bisa memberikan amanah kepada orang yang dipercaya untuk mewakilinya dalam memenuhi hak dan kewajiban tertentu yang telah dikuasakan.Caranya adalah dengan memberikan amanah untuk menyerahkan dan menerima dokumen penting tentang perpajakan.
Dalam membuat surat kuasa maka Anda perlu menuliskan tujuan dan alasan yang jelas di dalam surat kuasa tersebut.
Anda dapat mencari banyak informasi mengenai berbagai macam surat kuasa dengan membuka website https://celticstown.com/.
- Pada prosesnya maka pihak penerima kuasa yang telah dipercaya harus menunjukkan bukti surat kuasa.
3. Orang yang melakukan hak dan kewajiban pajak

Sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku tata cara mengisi surat kuasa khusus wajib pajak maka hal – hal yang dapat diwakilkan kepada orang lain dalam mengurus perpajakan antara lain adalah sebagai berikut:
- Badan oleh pengurus
- Badan yang telah diberi status pailit oleh kurator
- Sebuah badan yang berada dalam likuidasi oleh para likuidator
- Warisan yang belum dibagi kepada orang yang berhak menerima warisan
- Anak yang belum cukup umur atau seseorang yang masih diampu oleh walinya dan lain – lain
Adanya surat kuasa khusus wajib pajak dapat membantu Anda mendapatkan hak dan melaksanakan wajib pajak saat Anda berhalangan untuk mengurusnya sendiri.
Caranya cukup mudah, Anda tinggal membuat surat kuasa sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku dan diberikan kepada orang yang Anda percaya untuk mewakili.